Bestari menambahkan, pihaknya juga membentuk tim khusus penanganan dari dokter spesialis anak, yang juga dibantu oleh IDAI Sumbar.
14 Kasus Suspek
Kemenkes melaporkan, terdapat 14 kasus yang diduga merupakan kasus infeksi hepatitis akut di Indonesia. Belasan kasus yang masih belum jelas penyebabnya itu dilaporkan terjadi di delapan provinsi di Indonesia, yakni di DKI Jakarta, Sumatra Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menyebut, hingga saat ini pemerintah masih terus melakukan investigasi dan pemeriksaan dari dugaan infeksi hepatitis misterius yang telah merenggut nyawa enam anak di Indonesia.
“Per tanggal 22 Mei itu ada 14 dugaan kasus hepatitis akut, satu di antaranya probable. Yang 13 adalah pending klasifikasi. Satu kasus dugaan masih menunggu hasil pemeriksaan yang akan mengarah ke sana,” kata Syahril, Senin (23/5).
Syahril mengatakan, berdasarkan data tersebut, juga ditemukan sebanyak 33 orang yang sempat dan masih dicurigai sebagai suspek hepatitis akut, dengan rincian, satu probable, 13 pending klasifikasi, dan 19 lainnya discarded.
Syahril menjelaskan, sejauh ini Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah mengkategorikan empat definisi atau status dalam hepatitis akut. Pertama, kasus konfirmasi, yang belum tersedia saat ini lantaran belum diketahui penyebabnya. Kedua, status probable, yakni bagi mereka yang terpapar hepatitis akut (virus non-hepatitis A-E) dengan AST atau ALT lebih dari 500 U/L, berusia kurang dari 16 tahun, dan ditemukan sejak 1 Oktober 2021.
Ketiga, Epi-linked, yakni seseorang dengan hepatitis akut (virus non-hepatitis A-E) dari segala usia yang merupakan kontak dekat dari kasus yang dikonfirmasi sejak 1 Oktober 2021. Keempat, pending klasifikasi, yakni apabila hasil serologi hepatitis A-E belum ada, namun karena kriteria terpenuhi, serta discarded yang berarti kasus dengan presentasi klinis yang dapat dijelaskan karena penyebab penyakit lainnya.











