Opini

Penundaan Pilwana Kasang Pada tahun berikutnya (2027), Solusi atau Kebijakan Prematur?

1036
×

Penundaan Pilwana Kasang Pada tahun berikutnya (2027), Solusi atau Kebijakan Prematur?

Sebarkan artikel ini
Pilwana
Penundaan Pilwana Kasang Pada tahun berikutnya (2027), Solusi atau Kebijakan Prematur?

‎Oleh: Mailon Maneza. SH/Kusuma Justice Partner

‎‎‎Keputusan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk menunda Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Nagari Kasang hingga tahun 2027 telah menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebagai praktisi hukum, kami melihat adanya urgensi untuk meninjau kembali apakah dasar diterbitkannya SK Penundaan tersebut sudah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai hukum yang berlaku.

  • Aspek Diskresi: Apakah Terlalu Cepat?

‎Bupati memang memiliki kewenangan diskresi dalam menjaga stabilitas daerah. Namun, UU Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa diskresi hanya boleh digunakan jika ada kekosongan hukum atau kondisi darurat yang mendesak.

‎Dalam kasus Nagari Kasang, alasan “konflik horizontal” akibat adanya satu bakal calon yang tidak memenuhi syarat administrasi dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) dinilai sangat lemah untuk dijadikan dasar penundaan total. Sebuah keputusan yang diambil terlalu cepat (prematur) tanpa proses investigasi dan mediasi yang berjenjang berpotensi melanggar *Asas Kecermatan* dalam pemerintahan.

  • Pertanyaan Mengenai Investigasi Lapangan

‎Sejauh mana investigasi lapangan telah dilakukan sebelum SK tersebut keluar? Penundaan hajatan demokrasi tingkat nagari seharusnya menjadi opsi terakhir (ultimum remedium). Sebelum SK diterbitkan, idealnya terdapat:

  • ‎ * Laporan resmi dari pihak intelijen keamanan mengenai eskalasi konflik.
    ‎ * Upaya mediasi resmi antara pihak bakal calon, KAN, dan panitia pemilihan.
    ‎ * Kajian dampak sosial dari kekosongan kepemimpinan definitif yang terlalu lama (hingga 2027).

‎Tanpa bukti-bukti yang kuat, penundaan ini nampak lebih sebagai tindakan menghindari persoalan daripada menyelesaikannya.

  • Kerugian Hak Konstitusional Warga

‎Penundaan pilwana bukan sekadar menunda jadwal, tetapi menunda hak konstitusional warga nagari untuk memiliki pemimpin yang dipilih secara demokratis. Selain itu, para pihak yang telah mempersiapkan diri—baik panitia maupun bakal calon lain—mengalami kerugian nyata secara materiel maupun imateriel.

  • Jalur Perlawanan Hukum

‎Jika masyarakat atau pihak terkait merasa keputusan ini tidak adil, terdapat beberapa langkah hukum profesional yang dapat diambil:

  • ‎ Uji Materiil/Gugatan PTUN:* Melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji apakah SK Penundaan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari atau UU Desa.
  • Aduan Maladministrasi ke Ombudsman:* Melaporkan dugaan pengabaian prosedur dalam pengambilan kebijakan publik. Apakah Bupati sudah melakukan langkah-langkah persuasif sebelum langsung memutus penundaan?
  • Upaya Administratif:* Mengajukan surat keberatan kepada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur, menuntut transparansi parameter “konflik” yang dimaksud.

‎Stabilitas memang penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk memberangus proses demokrasi tanpa landasan hukum yang presisi. Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk lebih terbuka mengenai data investigasi yang ada dan mempertimbangkan kembali durasi penundaan agar tidak mencederai kedaulatan masyarakat Nagari Kasang. (*)

Padang Pariaman, 5 Mei 2026*
Kusuma Justice Partner*
‎(mailon mendeza)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID