Padang  

Dishub Padang Terus Kejar Target PAD

dishub
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Sani

PADANG, ONTIME.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang terus mengevaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2022.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Sani mengatakan adanya piutang atau tunggakan yang merupakan akumulasi dari sekitar 20 tahun lalu menjadi beban bagi target Dishub.

 

“Kendalanya karena adanya piutang yang merupakan akumulasi dari sekitar 20 tahun yang lalu menjadi beban bagi target dishub,” ucapnya, Selasa (10/1).

 

Meskipun demikian pihaknya terus memaksimalkan capaian PAD setiap tahunnya. “Untuk itu kita sedang memproses penghapusan piutang tersebut,” katanya.

 

Lebih jauh Ia memaparkan capaian PAD Dishub Kota Padang pada 2022. Target PAD tanpa piutang sebesar Rp5.387.813.885 dan berhasil terealisasi 101,92 persen yakni Rp5.491.208.300.

 

Sedangkan total piutang dari akumulasi sebelumnya target yang harus diselesaikan Rp3.747.071.752. Sudah terealisasi 3,21 persen atau sebesar Rp120.283.000.

 

Jika ditotal target PAD keseluruhan ditambah piutang, target Dishub Kota Padang adalah Rp9.134.885.637. Dengan realisasi 61,43 persen atau total Rp5.611.491.300.

 

Adapun penyumbang PAD terbanyak yakni dari Retribusi Jasa Umum. Dengan target Rp8.220.873.017 berhasil terealisasi 60,14 persen atau Rp4.944.326.300.

 

Retribusi Jasa Umum terdiri dari retribusi penyediaan pelayanan parkir tepi jalan umum, piutang retribusi penyediaan pelayanan parkir tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor.

 

Selanjutnya Retribusi Jasa Usaha dengan target Rp784.284.820 dengan realisasi 82,90 persen atau Rp650.165.000.

 

Retribusi Jasa Usaha terdiri atas retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, piutang retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir dan piutang retribusi tempat khusus parkir.

 

Kemudian Retribusi Perizinan Tertentu dengan target Rp129.727.800 berhasil terealisasi 13,10 persen atau sebesar Rp17.000.000.

 

Retribusi Perizinan Tertentu terdiri atas retribusi izin trayek angkutan kota dan piutang retribusi izin trayek. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *