Opini

Rumitnya Birokrasi Perizinan di Sumbar Penghalang Utama Investasi yang Harus Dibongkar

546
×

Rumitnya Birokrasi Perizinan di Sumbar Penghalang Utama Investasi yang Harus Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Kementerian
Ahmad Salaeh, SH (Pemimpin Umum Ontime.ID)

Oleh: Ahmad Saleh, SH (Pimpinan Umum ONtime.ID)

RUMITNYA birokrasi perizinan di Sumatera Barat telah menjadi hambatan signifikan bagi iklim investasi yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan daerah.

Para investor dan pelaku usaha kerap mengeluhkan proses perizinan yang panjang, tidak transparan, dan sarat tumpang tindih antarinstansi. Alih-alih memberikan kepastian dan kemudahan, sistem yang ada justru menciptakan ketidakpastian hukum dan biaya tambahan yang tidak perlu.

Fenomena ini bukan sekadar soal prosedural, tetapi mencerminkan lemahnya komitmen reformasi birokrasi di level daerah. Ketika kota-kota lain di Indonesia berlomba memangkas regulasi dan membuka pintu bagi investasi, Padang justru masih terjebak dalam belantara perizinan yang tidak efisien. Ironisnya, hal ini terjadi di tengah narasi pemerintah daerah yang gencar mengundang investor demi pertumbuhan ekonomi.

Jika Sumatera Barat, khususnya Padang, ingin benar-benar menjadi tujuan investasi yang kompetitif, maka reformasi birokrasi harus dilakukan secara menyeluruh dan berani. Digitalisasi proses, integrasi antarinstansi, serta pengawasan yang ketat terhadap potensi pungli dan penyalahgunaan wewenang adalah langkah-langkah mendesak yang harus segera dijalankan. Tanpa keberanian untuk merombak sistem yang usang ini, mimpi menjadikan Padang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi hanya akan tinggal wacana.

Membuka Celah Pungli dan Ajang Korupsi

Sulitnya birokrasi perizinan di Sumatera Barat bukan lagi sekadar hambatan administrative, namun telah menjadi jerat struktural yang merugikan iklim usaha dan membuka ruang lebar bagi praktik korupsi dan pungutan liar (pungli).

Di tengah gencarnya pemerintah pusat mendorong kemudahan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan reformasi birokrasi, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pelaku usaha, terutama di daerah, masih dihadapkan pada tumpukan prosedur, ketidaksinkronan regulasi antar instansi, serta lemahnya koordinasi di tingkat lokal.

Prosedur yang panjang dan tidak transparan memberi celah bagi aparatur yang tidak berintegritas untuk “memperlancar” proses dengan imbalan. Di sinilah titik rawan pungli muncul ketika izin usaha yang seharusnya mudah dan cepat justru terjebak dalam putaran tak berujung dari rekomendasi, paraf, dan tanda tangan dari berbagai lembaga.

Investor pun mundur perlahan, sementara pelaku usaha lokal kehilangan waktu, tenaga, dan modal hanya untuk memenuhi tuntutan birokrasi yang seharusnya melayani, bukan menghambat.

Lebih buruk lagi, kerumitan ini seringkali disamarkan sebagai “standar prosedur”, padahal esensinya adalah upaya pelestarian status quo yang koruptif. Tanpa keberanian dari pemerintah daerah untuk memangkas jalur birokrasi, meningkatkan transparansi, dan memperkuat sistem pengawasan internal, Sumatera Barat berisiko menjadi daerah yang tertinggal dalam hal investasi dan inovasi.

Reformasi birokrasi perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem yang adil, efisien, dan bersih. Jika tidak, Sumatera Barat akan terus terperangkap dalam pusaran perizinan yang bukan hanya menghambat pembangunan, tapi juga merusak fondasi etika pemerintahan. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID