Opini

Lemahnya Penegakan Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara di Solok Selatan

478
×

Lemahnya Penegakan Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara di Solok Selatan

Sebarkan artikel ini
Hukum
Lemahnya Penegakan Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara di Solok Selatan

KASUS dugaan korupsi terkait penggunaan lahan Hutan Negara 650 hektare tanpa izin yang menyeret nama Bupati Solok Selatan, Khairunas, serta kedua anaknya, ZER dan KR, menjadi potret buram penegakan hukum di Sumatera Barat.

Ketika Kejaksaan Tinggi Sumbar tak kunjung mampu membongkar kasus ini secara tuntas, publik pantas mempertanyakan independensi dan keberanian lembaga penegak hukum dalam menghadapi kekuasaan.

Meski Kejati telah menyatakan komitmennya untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Proses penyelidikan yang berjalan lamban, serta alasan penundaan pemeriksaan karena pelaksanaan Pilkada 2024, justru memperkuat dugaan publik bahwa ada perlakuan istimewa terhadap para terduga pelaku yang memiliki kekuasaan politik.

Fakta bahwa lahan hutan negara dapat digunakan secara ilegal tanpa izin seharusnya sudah menjadi pintu masuk kuat untuk penyelidikan. Apalagi, jika keterlibatan kepala daerah dan keluarganya mulai terendus, maka semestinya proses hukum tak bisa didiamkan atau dilambat-lambatkan.

Ketidakmampuan Kejati Sumbar untuk menindaklanjuti kasus ini terkesan bukan semata persoalan teknis, melainkan cermin lemahnya komitmen institusi terhadap prinsip keadilan dan transparansi.

Lebih jauh, publik berhak mencurigai adanya intervensi kekuasaan atau kompromi politik yang menghalangi jalannya proses hukum. Dalam sistem demokrasi yang sehat, pejabat publik dan keluarganya harus berada di bawah hukum yang sama dengan rakyat biasa.

Ketika penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum pun akan terus terkikis.

Kejati Sumbar harus segera menjawab keraguan publik ini dengan tindakan konkret, bukan hanya janji penyelidikan atau pernyataan normatif. Jika tidak, maka institusi tersebut justru akan dianggap sebagai bagian dari masalah, bukan solusi dari persoalan korupsi yang semakin merajalela.

Jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah tegas dan transparan, maka ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin menguat.

Dalam konteks ini, perlu ada keterlibatan lembaga penegak hukum tingkat nasional seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus ini tidak berhenti di meja birokrasi lokal, tetapi benar-benar menegakkan keadilan tanpa kompromi. (*)