Opini

Pelantikan Mutasi Perangkat Nagari SBS Diduga Langgar Perbup dan Sarat Konflik Kepentingan

526
×

Pelantikan Mutasi Perangkat Nagari SBS Diduga Langgar Perbup dan Sarat Konflik Kepentingan

Sebarkan artikel ini
Nagari
Roy Marshedo (Sekretaris Nagari Sungai Buluh Selatan)

Oleh : ROY MARSHEDO, SE

Pelantikan mutasi perangkat nagari di Sungai Buluh Selatan baru-baru ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Pasalnya, proses pelantikan tersebut diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Padang Pariaman Nomor 18 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari, serta mengandung indikasi kuat adanya konflik kepentingan.

Perbup No. 18 Tahun 2018 dengan jelas mengatur prosedur mekanisme pelantikan mutasi perangkat nagari yang transparan dan akuntabel. Namun, informasi yang beredar menunjukkan bahwa proses pelantikan mutasi tersebut tidak tidak sesuai dengan pasal 65 yang tertuang pada Perbup No. 18 Tahun 2018.

Bahkan, muncul dugaan bahwa beberapa perangkat yang dilantik memiliki unsur kepentingan pimpinan nagari. Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi landasan utama dalam pengisian jabatan publik.

Lebih parah lagi, bila benar terdapat campur tangan elite lokal demi meloloskan orang-orang tertentu dalam struktur nagari, maka kita sedang menyaksikan praktik nepotisme dalam wujud paling telanjang.

Tindakan seperti ini tidak hanya mencederai aturan perundang-undangan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah nagari sebagai institusi pelayanan masyarakat.

Konflik kepentingan semacam ini berpotensi melumpuhkan fungsi pemerintahan nagari. Perangkat yang diangkat bukan atas dasar kompetensi, melainkan karena koneksi, rawan mengabaikan tanggung jawab publik dan lebih fokus pada kepentingan pribadi atau kelompok. Ini bisa memicu tata kelola pemerintahan yang koruptif, tidak transparan, dan jauh dari semangat reformasi birokrasi yang terus digaungkan pemerintah pusat.

Oleh karena itu, sudah semestinya inspektorat daerah, DPRD, dan lembaga pengawas independen segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran terhadap Perbup maupun indikasi konflik kepentingan, maka pelantikan tersebut harus dibatalkan, dan proses rekrutmen ulang dilakukan secara terbuka, transparan, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat Sungai Buluh Selatan berhak mendapatkan pemerintahan nagari yang bersih, profesional, dan melayani. Pelanggaran terhadap nilai-nilai tersebut bukan saja bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi lokal, tetapi juga preseden buruk bagi tata kelola nagari di seluruh wilayah Padang Pariaman.

Pelantikan di Nagari Sungai Buluh Selatan menunjukkan modus operandi yang jauh dari esensi Perbup 18/2018: transparan, kompetitif, dan berkeadilan. Dugaan konflik kepentingan memperparah ketimpangan dan meningkatkan ketidakpercayaan warga terhadap pemerintahan nagari.

Reformasi bukan lagi sekadar pilihan ini kebutuhan mendesak. Dengan melibatkan audit independen dan menerapkan transparansi, Nagari Sungai Buluh Selatan dapat kembali menjadi contoh nagari yang berdaya dan bersih. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID