SUMBAR

Perceraian Tingkat Tinggi, 9 Ribu Duda dan Janda Baru

577
×

Perceraian Tingkat Tinggi, 9 Ribu Duda dan Janda Baru

Sebarkan artikel ini
perceraian
Perceraian Tingkat Tinggi, 9 Ribu Duda dan Janda Baru

Selanjutnya, hadirnya orang ketiga, visi dalam membina rumah tangga yang tidak lagi sama istri, dan kerabat yang terlalu terlibat dalam mengambil keputusan dalam urusan rumah tangga juga menjadi penyebab terjadinya perceraian.

“Minimnya pengetahuan masyarakat tentang membangun relasi yang harmonis dalam rumah tangga juga jadi kendala. banyak yang belum memahami konsep rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah. Memang konsep ini mudah diucapkan, tapi sulit untuk diimplementasikan, butuh kematangan dari dua belah pihak,” katanya.

Jika dilihat dari usia pernikahan, kata Syafal, usia nikah antara 5 hingga 15 tahun merupakan kasus yang paling dominan dalam perceraian. “Kami juga menemukan ada keluarga yang berusia 2 atau 3 tahun yang mengajukan perceraian. Ketidaksiapan mereka secara mental, fisik dan ekonomi dalam menjalani biduk rumah tangga menjadi pemicu,” ungkapnya.

Kanwil Kemenag Sumbar, katanya, telah melakukan upaya intervensi dari berbagai sudut untuk menekan tidak terjadinya perceraian. Pihaknya telah Bimbingan Perkawinan dan Calon Pengantin (Bimwin Catin) yang masif di 19 kabupaten kota di Sumbar yang dipusatkan di KUA kecamatan.  “Kami sudah menyiapkan fasilitator di masing-masing KUA untuk mendampingi calon pengantin sebelum nikah,” katanya.

Selain itu di KUA juga telah disediakan program konseling rumah tangga yang diberi nama Pusaka Sakinah (Pusat Layanan Keluarga Sakinah. Titik fokus dalam program ini adalah melayani bimbingan konseling bagi rumah tangga yang tengah menghadapi masalah.

“Ini jadi program prioritas Kemenag dalam revitalisasi KUA. selama ini masyarakat mengetahui bahwa KUA hanya tempat untuk melangsungkan pernikahan saja. Pada hari ini KUA sudah menyediakan ruangan konsultasi untuk masyarakat yang tengah menghadapi permasalahan dan perlu mediasi. Program ini tidak dipungut biaya sama sekali, gratis untuk masyarakat,” katanya.

Kemenag juga telah membangun kerjasama dengan beberapa lembaga dalam menjalankan program lintas sektoral. Salah satunya kerjasama dengan BKKBN yang bertujuan menekan angka stunting dan memberikan pendampingan kepada Catin dalam mempersiapkan kehamilan dan lain sebagainya.

“Memang banyak faktor-faktor lain yang mengakibatkan terjadinya perceraian, tapi itu hanya jadi pemicu saja. Tetap yang jadi persoalan utama adalah ekonomi dan hadirnya orang ketiga. Jika permasalah sepele saja dan diajukan ke pengadilan, tentu pengadilan akan berpikir ulang untuk mengabulkan,” katanya.

Soal Cerai, Sumbar Peringkat 9 Nasional !

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah diwakili Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto saat memberikan materi secara daring dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Binwin Catin, Rabu (15/6) lalu mengungkapkan,  angka perceraian di Indonesia masih tertinggi di Asia Afrika, sekitar 28 persen dari angka perkawinan. Secara nasional, Sumbar menduduki posisi kesembilan dengan tingkat perceraian tertinggi pada tahun lalu.