SUMBAR

Perceraian Tingkat Tinggi, 9 Ribu Duda dan Janda Baru

571
×

Perceraian Tingkat Tinggi, 9 Ribu Duda dan Janda Baru

Sebarkan artikel ini
perceraian
Perceraian Tingkat Tinggi, 9 Ribu Duda dan Janda Baru

“Ini tanggung jawab kita bersama untuk mengurai permasalahan ini. Faktor paling tinggi penyebab perceraian itu masalah ekonomi. Indonesia sedang menghadapi empat permasalahan besar terkait keluarga. Pertama masalah nikah kawin anak. Masalah ini masih sangat masif di Indonesia, ada sekitar 4 persen dari total jumlah pernikahan yang berjumlah 1 juta lebih,” jelasnya.

 

Kedua, masalah stunting. Anak-anak yang menikah di usia yang belum dewasa, katanya, amat berisiko melahirkan anak dalam keadaan stunting. Persoalan ketiga, katanya, adalah kemiskinan ekstrim.

 

“Orang miskin berupaya untuk menghilangkan kemiskinan dengan mengurangi tanggung jawab ekonomi keluarga. Caranya dengan menikahkan anaknya sedini mungkin sehingga tanggung jawabnya berkurang,” katanya lagi.

Angka perceraian di Indonesia wajib menjadi perhatian semua pihak, sebab kasus yang terjadi di Indonesia termasuk tertinggi di Asia Afrika mencapai 28 persen dari peristiwa nikah. Pada tahun 2010 lalu, angka perceraian masih sangat rendah sekitar 4 sampai 6 persen yang masih didominasi cerai talak (suami yang mengajukan perceraian).

“Namun tahun 2013 sejak pemerintah mengeluarkan sertifikasi, kasus perceraian meningkat. Perempuan sudah merasa mampu mengurus dirinya sendiri. 93 persen diantaranya cerai gugat, diajukan oleh istri,” jelasnya.

Disebutkan Suryo, ada banyak permasalahan keluarga yang terjadi dan sebagian besar berujung pada perceraian. Pertama, kasus perceraian di pengadilan didominasi oleh pertengkaran, ekonomi, penelantaran, kekerasan, ketiadaan tanggung jawab dan sebagainya.

“Kedua, masih tingginya angka permohonan dispensasi kawin (dibawah umur). Paling tinggi terjadi di Provinsi Jawa Timur disusul Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sementara Sumbar berada pada posisi kesembilan secara nasional,” kata Suryo.

Ketiga, angka perkawinan anak belum menunjukkan penurunan yang signifikan bahkan meningkat pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yang menaikkan usia kawin perempuan menjadi 19 tahun.

Keempat, angka kehamilan remaja yang disebabkan ketidaksiapan remaja mengelola perkembangan dirinya secara komprehensif, Hal ini berujung pada persoalan turunan, pihaknya mencatat 7,1 persen kehamilan adalah kehamilan tidak direncanakan.

Kelima, katanya, terjadinya peningkatan dalam perkara kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan melaporkan 98,3 persen kekerasan dalam rumah tangga.

“Data kekerasan dalam rumah tangga yang berakhir cerai cenderung meningkat. Kondisi ini belum termasuk rumah tangga yang dipertahankan dalam kondisi kronik,” katanya lagi.

Keenam, usia perceraian didominasi antara umur 20 – 30 tahun sebanyak 48,6 persen dan usia dibawah 20 tahun sebanyak 3,51 persen. “Faktor ekonomi sangat perlu diperhatikan, karena ini yang menyebabkan percekcokan dan perceraian serta mengakibatkan kualitas kehidupan keluarga tidak sejahtera,” katanya.

Perceraian itu Masih Dianggap “Aib”

Ketua Bundo Kanduang, Puti Reno Raudah Taib menyoroti tingkat perceraian di Sumbar yang semakin tinggi. Menurutnya perceraian disebabkan pondasi pernikahan itu tidak kuat.

“Suami istri sama-sama tidak paham tujuan pernikahan itu apa, yang dimaksud pernikahan itu apa. Kalau orang menyadari jodoh itu sebagai pilihan dari Tuhan, apapun yang terjadi harus menghadapi dengan sabar dan ikhlas, barangkali juga tidak banyak yang akan bercerai,” katanya.

Kebanyakan yang ada, sambungnya si istri itu tidak sabar dan ikhlas dengan keadaan. Sementara saat menikah juga tidak jelas modal dasarnya.

Kondisi perceraian yang meningkat dikatakannya memang miris. Selain itu yang disayangkan banyak juga yang gugat cerai, artinya perempuan yang mengajukan perceraian.

Hal itu juga perlu diperhatikan katanya adalah kondisi anak-anak yang menjadi korban dari perceraian tersebut. “Jadi orang yang bercerai tidak bisa menyalahkan mana kepentingan dirinya mana yang untuk anak. Anak adalah tanggung jawab orangtua,” ucapnya.

Raudha juga heran kenapa angka perceraian di Sumbar terbilang tinggi. Menurutnya, pernikahan di minang bukan hanya soal hubungan laki-laki dan perempuan namun juga kaum dan suku dari kedua belah pihak. Katanya, di Minangkabau, perceraian adalah sesuatu yang tak lazim. Sebagian besar orang Minang masih menganggap bahwa perceraian itu adalah “aib” .