Bawaslu Kota Pariaman Tuntaskan Temukan Masalah saat Pungut Hitung

Bawaslu
Bawaslu Kota Pariaman Tuntaskan Temukan Masalah saat Pungut Hitung

PARIAMAN, ONTIME.ID – Bawaslu Kota Pariaman menemukan beberapa masalah selama masa tenang hingga hari pemungutan dan perhitungan surat suara Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan, selama masa tenang pihaknya rutin melaksanakan patroli. Ia menemukan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang sampai hari terakhir masa tenang, yaitu pada 13 Februari.

“Kalau masa tenang kita rutin melakukan patroli. Temuan di lapangan ada beberapa APK yang masih terpasang sampai H-1. Anggota patroli pengawasan kita langsung melakukan penertiban, sehingga pada hari pemungutan suda tidak ada lagi APK yang ditemukan,” katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Pariaman, Jumat (16/2).

Begitu juga pada hari pemungutan suara, Bawaslu beserta jajaran kembali menemukan masalah. Namun, temuan tersebut segera diselesaikan pada hari yang sama.

“Ada kita temukan beberapa peristiwa dan pelanggaran kecil dan itu langsung diselesaikan. Salah satunya, ada surat suara tertukar dari Dapil Pasaman 3 sampai ke Dapil Pariaman 3 yaitu, di dua TPS,” terangnya.

Riswan memastikan surat suara yang tertukar berhasil disisihkan, sehingga tidak ada pemilih yang mencoblos menggunakan surat suara tersebut. “Berdasarkan hasil pengawasan sampai hasil perhitungan, alhamdulillah tidak sampai digunakan,” ulasnya.

Adapun jenis temuan lain adalah perbedaan selisih hitung antara pemilih yang hadir dan jumlah surat suara yang digunakan. Temuan tersebut terjadi di beberapa TPS yang disinyalir karena ada kesalahan hitung oleh KPPS.

“Masalah berikutnya yang terjadi di lapangan, ada proses penghitungan ulang karena kekeliruan KPPS dalam mencatat C hasil. Hal itu terjadi pada salah satu calon legislatif yang sudah meninggal dunia,” paparnya.

Ia menerangkan, caleg DPR RI yang sudah meninggal dunia tersebut belum dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU RI. Terjadi variasi hitungan KPPS pada suara yang masuk dari masyarakat pemilih, ada yang menghitung atas nama caleg dan ada atas nama partai.

“Kemarin KPU menginstruksikan bahwa ini dicatat atas nama caleg karena belum dinyatakan TMS. Bagi yang sudah terlanjur mencatat atas nama partai, pihak KPPS harus menghitung ulang,” jelasnya. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *