MK Tolak Semua Gugatan, Prabowo-Gibran Sah jadi Pemenang Pilpres

Prabowo
MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

JAKARTA, ONTIME.ID—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres 2024) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan begini, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.

Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4). Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis. “Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui punya permohonan serupa kepada MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka sama-sama yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Presiden Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti penyalahgunaan bansos demi memenangkan Prabowo-Gibran. Dalil-dalil ini dianggap tidak beralasan menurut hukum oleh majelis hakim.

Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024 nanti.

Sebelumnya, Tim Pembela Hukum pasangan Prabowo -Gibran meyakini MK tidak akan mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, gugatan dalam sengketa pilpres tak ada yang terbukti.

Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya optimistis MK tak akan mengabulkan gugatan dari kubu pasangan 01 maupun 03. Namun, pihaknya akan menghormati apapun yang nantinya diputuskan MK. “Kita harus optimis. Dan kami menghormati semua pihak, 01 dan 03. Apapun keputusannya, ya kami taati,” katanya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menilai seluruh gugatan pilpres 2024 bersifat praduga. Tak ada bukti atas tuduhan yang diajukan oleh para penggugat.

Menanggapi hasil keputusan MK ini, pasangan capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini,” ujar Mahfud saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/4).

Ia menegaskan dirinya bersama Ganjar sudah menerima putusan MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Mahfud pun menyampaikan selamat bertugas kepada Prabowo-Gibran selama lima tahun ke depan.

Dia berharap Indonesia dapat semakin baik di bawah kepemimpinan mereka berdua. “Itu pernyataan paling penting bagi kami, yakni menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja. Mari kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.

 

Segera Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4) mendatang.

“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan KPU akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI,” kata Hasyim setelah sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024.

Hasyim mengatakan, keputusan itu diambil setelah Hakim Konstitusi menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum.

Atas putusan Hakim MK yang menolak semua pokok permohonan, Hasyim mengatakan keputusan KPU tersebut pun tetap sah.“Sebagai konsekuensinya, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Hasyim.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, mengatakan pemerintah menghormati putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat.

Dengan ini, pemerintah akan segera melakukan persiapan untuk mendukung proses transisi pemerintahan dari Joko Widodo-Ma’ruf Amin ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Supaya transisi pemerintahan lama ke yang baru berjalan dengan baik. “Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti,” ujar Ari. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *