Padang  

Tim Gabungan Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Raya

Pedagang
Anggota Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak milik pedagang di kawasan Pasar Raya Padang.

PADANG, ONTIME.ID – Tim gabungan Satpol PP, SK4 dan  Dinas Perdagangan Kota Padang kembali melakukan penertiban di kawasan Pasar Raya Kota Padang, Rabu (27/3).

Penertiban tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang kondisi pasar raya yang telah penuh serta menghambat arus lalu lintas bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang melalui lokasi tersebut.

“Saat tiba di lokasi, benar kita temukan pedagang di kawasan tersebut telah mendirikan lapak-lapak dagangannya. Kita bersama instansi terkait langsung melakukan penertiban. Kita masih berpegang teguh dengan Surat Keputusan Wali Kota Padang No.438 tahun 2018, tentang lokasi dan jadwal usaha pedagang kaki lima di pasar raya dan Permindo,”ujar Kabid Tibum Tranmas Pol PP Rozaldi Rosman.

Rozaldi Rosman tidak menampik bahwa saat melakukan penertiban  sempat terjadi tarik menarik hingga perlawanan dari para pedagang yang tidak mau barang dagangannya ditertibkan oleh petugas. Namun kondisi tersebut bisa diatasi dan kemudian berjalan dengan lancar penertiban tersebut.

Petugas gabungan membawa sejumlah barang-barang milik pedagang ke kantor Satpol PP Padang untuk dijadikan barang bukti.  “Saat kita bersama tim sedang melakukan penyitaan barang bukti datang pedagang dari lokasi lain untuk mengamankan mengambil kembali barang dagangannya sempat terjadi tarik menarik tapi situasi bisa ditenangkan dengan cara kondusif, serta beberapa barang berupa lapak-lapak,meja dan tenda tetap kita bawa ke Mako sebagai barang bukti,”tutur Rozaldi.

Rozaldi Rosman berharap,kepada para pedagang di kawasan pasar raya dan permindo agar tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.

“Kita tetap tegak lurus dengan aturan dan akan selalu intens dalam melakukan pengawasan di pasar raya dan permindo, dan kami imbau kepada para PKL agar tidak meninggalkan lapak-lapak dagangannya selesai berjualan. Serta tetap mematuhi SK Wali Kota No.438. Jika masih meninggalkan barang dan lapaknya, kita akan ambil tindakan tegas dengan mengamankan barang-barang tersebut ke Mako Satpol PP Kota Padang,”katanya.(vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *